Hukum Islam atau Fiqh

0
444
Seorang sedang sujud dalam shalat

Hukum Islam seringkali kita menyebutnya dengan Fiqh adalah ilmu yang berkaitan dengan tingkah laku kehidupan manusia, termasuk wajib dipelajari, dengan ilmu ini seseorang dapat melaksanakan kewajibannya mengabdi kepada Allah SWT melalui ibadah, shalat, puasa, haji, dan sebagainya.

Ilmu Fiqh diajarkan sejak anak-anak hingga kuliah di perguruan tinggi. Bedanya mahasiswa mempelajari fiqh dalam lingkup yang lebih luas lagi, tidak hanya yang menyangkut ibadah, tapi juga muamalat seperti, perdagangan, sewa menyewa, gadai, dan lain-lain. Selain itu, pada perguruan tinggi diajarkan lebih lanjut mengenai Fiqh Jinayat yang berkaitan dengan tindak pidana, masalah rumah tangga, perjanjian, pemerintah, dan sebagainya. Banyaknya ilmu Fiqh tersebut selaras dengan misi agama Islam yang mengatur kehidupan manusia agar tercapai ketertiban dan ketarturan.

Dewasa ini seringkali terjadi kesalahpahaman mengenai pemahaman Syariat dan Fiqh. Seringkali ditemui orang berpendapat bahwa Fiqh itu sekelompok dengan Syariat, yaitu ilmu yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia yang diambil dari nash al-Qur’an atau  As-Sunnah. Bila tidak ada nash dari Al-Qur’an dan As-Sunnah maka dibentuklah suatu ilmu yang disebut dengan Ilmu fiqh. Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa Ilmu Fiqh adalah sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.

Perlu diketahui bahwa amal perbuatan manusia disini adalah segala amal perbuatan orang mukallag yang berkaitan dengan ibadah, muamalah, kepidanaan, dan sebagainya, bukan yang berhubungan dengan aqidah atau kepercayaan. Karena aqidah masuk dalam ilmu Kalam.

Dari uraian di atas bisa diketahui dengan mudah perbedaan antara Syariat dan Fiqh. Jika Syariat didasarkan pada nash Al-Qur’an dan As-Sunnah secara langsung tanpa penalaran, sedangkan Hukum Islam atau Fiqh didasarkan pada dalil-dalil yang dibangun para Ulama melalui penalaran atau ijtihad dengan tetap berpegang pada syariat. Syariat bersifat permanen, kekal, abadi, sedangkan Fiqh bersifat temporer, atau dapat berubah. Namun dalam prakteknya sulit dibedakan antara Syariat dan Fiqh.

LEAVE A REPLY